Nasional

UU Kesehatan Digugat, Minta MK Larang Peredaran Vape di Indonesia

Tanggal asli: 7 September 2026 20:12 Sumber: Kompas - Nasional
UU Kesehatan Digugat, Minta MK Larang Peredaran Vape di Indonesia

JAKARTA, KOMPAS.com - Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan meminta melarang total produksi, impor, peredaran, hingga penggunaan rokok elektronik atau vape di Indonesia.

Pengujian materiil ini diajukan karena regulasi yang ada saat ini dinilai tidak memadai untuk melindungi hak konstitusional warga negara atas lingkungan hidup yang sehat serta perlindungan dari risiko penyalahgunaan zat berbahaya.

"Bagi pemohon jika vape tidak segera dilarang akan merugikan bagi pemohon baik dari kesehatan pemohon, maupun pemohon sebagai orangtua

.....selengkapnya

Baca Sumber Asli
Bagikan WhatsApp