Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mempersilakan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung jika ingin menerbitkan surat utang daerah atau obligasi.
Purbaya menilai langkah tersebut sah dilakukan jika memang dirasa dibutuhkan oleh Pemprov DKI Jakarta.
"Ya enggak apa-apa. Kalau mau terbitin, terbitin saja kan itu Pemda punya ini sendiri. Kalau memang merasa perlu, ya enggak apa-apa. Itu kan otonomi sendiri," ujar Purbaya ketika ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/9).
Kendati mempersilakan, Purbaya mempertanyakan urgensi penerbitan surat utang tersebut. Ia memandang