Jakarta, CNBC Indonesia — Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi transfer pricing periode 2008-2025.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Saiful Bahri Siregar mengatakan TPL terbukti melakukan perbuatan melawan hukum berupa under invoicing dengan mengubah dan memanipulasi HS Code produk pulp yang dihasilkan berdasarkan karakteristik, kegunaan, dan harga nilai.
"Seharusnya merupakan produk dissolving pulp, namun diubah menjadi produk paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp