Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merespons permintaan Gubernur Jakarta Pramono Anung agar dana bagi hasil (DBH) Jakarta dikembalikan ke jumlah semula. Permintaan tersebut disampaikan Pramono setelah Purbaya mempertanyakan rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta menerbitkan obligasi daerah atau Jakarta Bond untuk membiayai pembangunan.
Purbaya menjelaskan, besaran DBH yang disalurkan kepada daerah menyesuaikan kondisi keuangan pemerintah pusat. Menurut dia, kebijakan tersebut juga telah sesuai dengan ketentuan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
“DBH-nya disesuaikan dengan kondisi keuangan pemerintah.