Satuan lalu lintas Polrestabes Makassar mengamankan 355 unit sepeda motor dalam operasi penertiban kendaraan karena menggunakan knalpot brong dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak sesuai standar dalam dua pekan terakhir di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Sebanyak 53 pelanggar merupakan anak di bawah umur.
"Sebanyak 355 unit kendaraan yang ditindaki, dan total jumlah barang bukti yang diamankan juga ada 355 unit," kata Kapolrestabes Makassar Kombes Arya Perdana saat konferensi pers, Senin (7/9/2026).
Operasi penindakan itu berlangsung pada 26 Agustus