Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mencatat telah melakukan 20.643 penindakan hingga Agustus 2026 dengan total nilai barang yang diamankan mencapai Rp11,25 triliun. Mayoritas penindakan masih didominasi kasus peredaran rokok ilegal.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama mengatakan capaian tersebut merupakan hasil pengawasan intensif yang dilakukan DJBC bersama aparat penegak hukum lainnya.
"Hingga Agustus 2026, DJBC telah melakukan 20.643 penindakan dengan total nilai barang sebesar Rp11,25 triliun," kata Djaka dalam rapat dengar pendapat bersama