JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan operasional 951 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal hingga 31 Agustus 2026.
Selain pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menemukan dan menghentikan 242 entitas investasi ilegal, 27 entitas gadai ilegal, serta dua aktivitas keuangan ilegal lainnya yang ditemukan di sejumlah situs dan aplikasi.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (PEPK) OJK, Dicky Kartikoyono, mengatakan penghentian aktivitas keuangan ilegal merupakan