REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menghadapi tantangan untuk memperkuat kewenangan negara mengejar hasil kejahatan tanpa membuka ruang perampasan terhadap harta yang diperoleh secara sah. Sejumlah pandangan mengenai batas kewenangan, mekanisme pembuktian, dan perlindungan hak warga disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI, Senin (7/9/2026).
Dalam RDP tersebut, Peradi Profesional menyampaikan dukungan terhadap upaya negara memberantas tindak pidana dan mengembalikan aset hasil kejahatan. Namun, tujuan tersebut dinilai perlu berjalan dengan prinsip negara hukum, kepastian