Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan permohonan Nomor 301/PUU-XXIV/2026 yang dimohonkan oleh Herifuddin Daulay terkait pelibatan guru dalam program makanan bergizi gratis (MBG) sebagai pengawas, tidak dapat diterima.
Selain itu, MK juga memutuskan permohonan Nomor 290/PUU-XXIV/2026 terkait uji materiil KUHAP baru tidak dapat diterima.
"Amar putusan, mengadili permohonan Nomor 290/PUU-XXIV/2026 dan Nomor 301/PUU-XXIV/2026 tidak dapat diterima," ucap Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan di ruang sidang utama Gedung I MK, Jakarta, Senin.
Perkara Nomor 301/PUU-XXIV/2026 menguji Undang-Undang Nomor