JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan PT Toba Pulp Lestari (TPL) sebagai tersangkakorporasi dalam kasus dugaan korupsi terkait transfer pricing dan under invoicing. Kasus ini terkait dengan kegiatan ekspor bubur kertas oleh TPL kepada perusahaan afiliasinya pada 2008-2025.
PT Toba Pulp Lestari merupakan tersangka baru dalam perkara ini. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan BP dan SR, yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Direktorat Jenderal Pajak, sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
"Tim penyidik pada hari ini telah menetapkan korporasi