Polisi menangkap sejoli pengubur bayi baru lahir di area perkebunan Dusun Kropoh, Desa Duren, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah. Sejoli itu masih belasan tahun, yakni laki-laki berinisial WAP (19) dan perempuan di bawah umur berusia 17 tahun.
"Keduanya memiliki hubungan pacaran. Diamankan oleh Sat Reskrim Polres Semarang dan Unit Reskrim Polsek Bandungan pada Jumat, 4 September 2026," kata Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Bodia Teja Lelana, dilansir detikJateng, Senin (7/9/2026).