JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, kepemilikan mobil Anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni (VLA) yang diperoleh dari pihak swasta dibuat atas nama temannya bernama Rani Sorayya (RNS).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Rani Sorayya hari ini diperiksa sebagai saksi terkait pengembangan kasus suap proyek di Pemkab Rejang Lebong dan wilayah Bengkulu.
“Penyidik mendalami terkait dugaan pemberian mobil dari pihak swasta kepada VLA, yang diatasnamakan RNS,” kata Budi dalam keterangannya, Senin (7/9/2026).
“RNS ini diduga merupakan