Jakarta, Beritasatu.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyiapkan penerapan penagihan tunggakan pajak lintas negara mulai 2027. Langkah tersebut akan dijalankan melalui penguatan kerja sama perpajakan bilateral maupun multilateral.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan kerja sama tersebut mencakup bantuan timbal balik dalam proses penagihan pajak hingga penegakan hukum perpajakan.
“Implementasi penagihan tunggakan pajak global, ini dalam kerangka hubungan bilateral maupun multilateral, ada mutual assistance in legal matters dan juga mutual assistance in tax collection,” kata Bimo dalam rapat