Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) mengkritisi putusan banding pengadilan militer dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Eksternal Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.
Berdasarkan vonis banding dalam perkara Nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026, terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko dihukum 2 tahun dan 6 bulan penjara. Sementara itu, terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi dihukum 2 tahun penjara.
Dalam putusan tersebut, pidana tambahan berupa pemecatan terhadap terdakwa juga dibatalkan. TAUD menilai putusan banding tersebut memperlihatkan