Ekonomi

Bea Cukai Tindak 20.643 Kasus, Nilai Barang Rp 11,25 TriliunĀ 

Tanggal asli: 7 September 2026 18:39 Sumber: DetikFinance
Bea Cukai Tindak 20.643 Kasus, Nilai Barang Rp 11,25 TriliunĀ 

Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) telah melakukan sebanyak 20.643 penindakan dengan total nilai barang mencapai Rp 11,25 triliun hingga Agustus 2026. Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XI DPR.

"Hingga Agustus 2026, DJBC telah melakukan 20.643 penindakan dengan total nilai barang sebesar Rp 11,25 triliun," ujar Djaka, Jakarta, Senin (7/9/2026).

Penindakan paling banyak terjadi sektor rokok ilegal. Sepanjang periode Januari hingga Agustus 2026, Djaka menerangkan pihaknya telah menindak 12.617

.....selengkapnya

Baca Sumber Asli
Bagikan WhatsApp