Nasional

Imigrasi Berikan Izin Tinggal Darurat bagi WNA Overstay akibat Erupsi Anak Krakatau

Tanggal asli: 7 September 2026 18:35 Sumber: Kompas - Nasional
Imigrasi Berikan Izin Tinggal Darurat bagi WNA Overstay akibat Erupsi Anak Krakatau

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Imigrasi memberikan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) bagi Warga negara asing (WNA) yang tidak meninggalkan Indonesia karena penerbangannya dibatalkan atau dialihkan akibat erupsi Gunung Anak Krakatau.

“Kami memahami situasi sulit dan ketidaknyamanan yang dialami para penumpang akibat gangguan penerbangan ini. Oleh karena itu, Negara hadir untuk memberikan kepastian hukum," kata Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko dalam siaran pers, Senin (7/9/2026).

"Pengurusan ITKT kami pastikan berjalan cepat, efisien, dan tanpa beban biaya overstay agar para WNA

.....selengkapnya

Baca Sumber Asli
Bagikan WhatsApp