Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membubarkan 58 dana pensiun sejak 2020 hingga saat ini, yang mayoritas merupakan dana pensiun pemberi kerja (DPPK) dengan program pensiun manfaat pasti (PPMP).
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, mengatakan pembubaran tersebut antara lain dipengaruhi pertimbangan efisiensi, penurunan jumlah peserta, maupun skala ekonomi.
"Memang betul bahwa terdapat dinamika dalam penyelenggaraan dana pensiun. Sejak tahun 2020 hingga saat ini terdapat 58 dana