Jakarta (ANTARA) - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto mengusulkan agar pemerintah desa diberikan peran dalam menyelesaikan konflik agraria, seperti menerima pengaduan hingga memediasi konflik.
Usulan tersebut disampaikan Mendes Yandri dalam rapat kerja Baleg DPR RI yang membahas pandangan dan masukan pihak terkait dalam rangka penyusunan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria.
“RUU perlu memberikan fungsi yang tegas kepada pemerintah desa untuk menerima pengaduan, mengidentifikasi fakta, memfasilitasi pemetaan, dan memediasi konflik lokal,” kata Mendes Yandri dalam rapat