Perdebatan mengenai sound horeg tidak cukup dilihat sebagai persoalan selera hiburan atau kebiasaan masyarakat. Dalam perspektif hukum Islam, sebuah tradisi harus diuji dengan prinsip syariat, terutama ketika praktik tersebut berpotensi mengganggu keselamatan, kesehatan, maupun ketertiban masyarakat.
Dosen Hukum Keluarga Islam (HKI) Fakultas Agama Islam (FAI) Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Pradana Boy ZTF, MA, Ph.D, menjelaskan bahwa kebiasaan yang berlangsung berulang kali di tengah masyarakat tidak otomatis dapat dibenarkan secara hukum Islam.
Dalam fikih, kebiasaan masyarakat atau ‘urf memang dapat menjadi