Kabareskrim Polri Komjen Pol Syahardiantono mengatakan pihaknya menangguhkan sementara seluruh penanganan perkara tindak pidana yang berkaitan dengan konflik agraria struktural. Langkah itu diambil menindaklanjuti kesimpulan rapat dengan Komisi III DPR RI.
Hal itu disampaikan Syahardiantono dalam rapat di Baleg DPR membahas tentang RUU Reforma Agraria, Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2026). Syahar mulanya berbicara terkait penyelarasan visi dengan lembaga legislatif.
"Dalam hal ditemukan adanya dugaan pelanggaran hukum yang memiliki irisan langsung dengan konflik agraria, Polri sepenuhnya mempedomani hasil kesimpulan rapat dengar pendapat