Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi III DPR Abdullah mengatakan temuan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terkait 21 perusahaan atau badan usaha diduga terlibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) harus diproses hukum.
"Kita mendukung upaya Kementerian Lingkungan Hidup yang menyegel 21 korporasi karena diduga melakukan kesengajaan atau kelalaian terkait karhutla. Temuan ini harus ditindaklanjuti penegak hukum," kata dia dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Menurut dia, sanksi administratif seperti penyegelan perlu segera dilanjutkan dengan pengamanan bukti untuk memastikan jejak pembakaran, perintah kerja, aliran