Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan seluruh perusahaan asuransi kesehatan menerapkan Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ) pada akhir 2026 untuk memperkuat ekosistem asuransi kesehatan di Indonesia.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, mengatakan implementasi KAPJ dilakukan melalui pembentukan Satuan Tugas KAPJ sebagai tindak lanjut Rapat Koordinasi Komite Kebijakan Sektor Kesehatan (KKSK).
Satuan Tugas KAPJ diketuai OJK dan didukung Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, asosiasi rumah sakit, serta asosiasi