JAKARTA, KOMPAS.com — Pemohon uji materi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) di Mahkamah Konstitusi (MK) mengungkap data peningkatan penempatan kepolisian di ranah sipil setiap tahun.
Ia mengutip putusan MK nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang mengungkap fakta adanya data pertambahan personel kepolisian di jabatan sipil dalam kurun waktu tiga tahun terakhir.
"Bahwa data resmi tersebut menunjukkan bahwa praktik penempatan anggota Polri aktif di luar struktur organisasi kepolisian bukan merupakan fenomena yang bersifat insidental atau jarang terjadi,