Kantor Staf Kepresidenan (KSP) mengingatkan pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dapat menghadapi proses hukum apabila kelalaian dalam pengelolaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) menyebabkan penerima manfaat mengalami keracunan.
Tenaga Ahli Utama KSP Aby Ismawan mengatakan kelalaian yang mengandung unsur pidana dapat diproses sesuai ketentuan hukum.
"Pak Sudaryono (Kepala Badan Gizi Nasional) sendiri kan sudah menyampaikan bahwa apabila itu ada kelalaian disengaja ataupun tidak disengaja, namanya kelalaian itu, selama masih mengandung unsur pidana, nanti akan diusut," kata Tenaga Ahli Utama