Jakarta (Kemenag) -- Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama menerbitkan edaran terkait aktivitas pembelajaran pada lembaga pendidikan Islam berkenaan dengan erupsi beberapa gunung berapi. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Kegiatan Pembelajaran pada Raudhatul Athfal/Madrasah, Pesantren, Satuan Pendidikan Keagamaan Islam, dan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam yang Terdampak Abu Vulkanik Aktivitas Gunung Berapi.
Melalui SE ini, Satuan Pendidikan Islam diberikan fleksibilitas untuk menyesuaikan jadwal, tempat, dan metode pembelajaran sesuai dengan kondisi