Jakarta, CNBC Indonesia - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengungkap sekitar 30% dana simpanan nasabah di perbankan saat ini mendapatkan suku bunga di atas tingkat bunga penjaminan (TBP). Konsekuensinya, dana yang memperoleh bunga di atas TBP tersebut tidak masuk dalam cakupan penjaminan LPS.
Anggota Dewan Komisioner LPS Doddy Zulverdi mengatakan kondisi tersebut merupakan konsekuensi dari strategi bank dalam menawarkan bunga khusus atau special rate untuk menarik dana nasabah.
"30% porsinya simpanan yang dijamin penuh. 30% dari dana ya itu mendapatkan suku