Polisi menetapkan sopir bus Bintang Fadiyah bernama Sapri (49) sebagai tersangka kasus kecelakaan tunggal yang menewaskan dua orang di Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), Sulawesi Barat (Sulbar). Sapri juga langsung ditahan di Mapolres Mamuju Tengah.
"Sudah tersangka (sopir bus)," kata Kasi Humas Polres Mateng Ipda Edward Hamzah saat dimintai konfirmasi detikcom, Senin (7/9/2026).
Edward mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup. Tersangka mengakui mengalami rem blong hingga keluar jalur dan terperosok ke kebun sawit.