Jakarta, CNBC Indonesia - OJK terus memperkuat pemberantasan aktivitas keuangan ilegal dan penanganan penipuan di sektor jasa keuangan, di tengah tingginya aduan masyarakat terkait entitas ilegal.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (PEPK) OJK Dicky Kartikoyono mengungkapkan, secara year-to-date hingga 31 Agustus 2026, OJK telah menerima 30.328 pengaduan terkait entitas ilegal.
Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) sepanjang periode tersebut telah menemukan dan menghentikan 951 entitas pinjaman online ilegal, 242 entitas investasi