Jakarta, tvOnenews.com - Polisi telah menetapkan 138 tersangka dalam kasus pembakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah Indonesia.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, penetapan ratusan tersangka tersebut dilakukan setelah polisi menerima sebanyak 200 laporan terkait kasus karhutla.
Dari ratusan laporan yang diterima, polisi menemukan adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan baik secara sengaja maupun akibat kelalaian.
"Kami sudah menetapkan 138 tersangka yang melakukan kesengajaan dan kelalaian," kata Listyo, Senin (7/9/2026).
Listyo mengungkapkan, dari total 138 tersangka