Jakarta, Beritasatu.com - Komisi III DPR menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset, Senin (7/9/2026). Organisasi advokat, Peradi Profesional yang diundang dalam RDP ini berharap RUU Perampasan Aset tidak menjadi alat bagi aparat penegak hukum melakukan kesewenang-wenangan.
Namun menurut Ketua Umum Peradi Profesional Harris Arthur Hedar, tujuan yang baik tersebut harus dibangun diatas prinsip negara hukum, kepastian hukum, perlindungan hak asasi manusia, dan due process of law.
“Persoalan paling mendasar bukan semata-mata seberapa luas kewenangan