TERDENGAR ada harapan baru setelah aksi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB). DPR RI berjanji akan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi undang-undang paling lambat pada 15 Desember 2026.
Komitmen tersebut disampaikan bertepatan dengan aksi demonstrasi AMPB yang salah satunya menuntut percepatan pengesahan aturan tersebut.
Tiga pimpinan DPR yang hadir dalam kesempatan itu ialah Sufmi Dasco Ahmad, Cucu Ahmad Syamsurizal, dan Saan Mustopa.
Janji pengesahan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026 patut dilihat sebagai angin segar sekaligus momentum