Jakarta, CNBC Indonesia - OJK terus memperketat pengawasan dan penegakan ketentuan di sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun (PPDP), termasuk menjalankan pengawasan khusus terhadap sejumlah perusahaan bermasalah.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengungkapkan, sampai dengan 24 Agustus 2024, OJK telah melakukan pengawasan khusus terhadap 8 perusahaan asuransi dan reasuransi serta 8 dana pensiun.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya penyelesaian permasalahan pada Lembaga Jasa Keuangan (LJK) di sektor PPDP. Ogi menegaskan pengawasan OJK senantiasa