JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 tidak dapat diterima.
"Amar Putusan, mengadili: menyatakan permohonan nomor 290/PUU-XXIV/2026 dan nomor 301/PUU-XXIV/2026 tidak dapat diterima," kata Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo, saat membacakan putusan di Gedung MK Jakarta, pada Senin (7/9/2026).
"Permohonan-permohonan para Pemohon tidak jelas atau kabur atau obscuur, maka Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih lanjut permohonan-permohonan para Pemohon,"