Jakarta (ANTARA) - Kabareskrim Polri Komjen Pol Syahar Diantono menyatakan Polri menangguhkan sementara atau memberlakukan moratorium terhadap penanganan semua perkara tindak pidana yang berkaitan dengan konflik agraria struktural.
Hal itu dilakukan berkaitan dengan adanya penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria. Menurut dia, kebijakan itu merupakan penyelarasan visi pihaknya dengan lembaga legislatif, dengan mempedomani kesimpulan rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI pada 26 Agustus 2026.
"Kami telah mengambil langkah strategis dengan memberlakukan moratorium atau penangguhan sementara