Jakarta (ANTARA) - Dua orang terdakwa kasus korupsi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), Handoko Limaho dan Liu Raymond, membantah tuduhan pernah memanipulasi sejumlah dokumen pembiayaan atau kredit, termasuk akta fidusia mesin, akta fidusia piutang atau utang, serta dokumen pendukung lainnya.
Advokat kedua terdakwa, Febri Diansyah, menuturkan tuduhan tersebut tidak terbukti lantaran akta yang dipersoalkan telah dibuat sesuai data dan nilai yang tercantum, termasuk nilai sekitar Rp100 miliar, serta berkesesuaian dengan keterangan para saksi di persidangan.
"Akta-akta tersebut telah sesuai dengan