Korporasi PT KA Properti Manajemen (PT KAPM) didakwa memberikan suap total Rp 1,3 miliar terkait proyek pembangunan perlintasan sebidang Jawa-Sumatera tahun 2022. Jaksa mengatakan suap diberikan agar terdakwa menjadi pelaksana atau memenangkan lelang proyek tersebut.
"Bahwa perbuatan terdakwa melalui Yoseph Ibrahim bersama-sama Parjono memberikan sejumlah uang yang berjumlah Rp 1.125.000.000 kepada Harno Trimadi dan Fadliansyah serta sejumlah Rp 240.000.000 kepada Hamdan, Edi Purnomo dan Budi Prasetiyo dimaksudkan agar terdakwa mendapatkan paket pekerjaan perlintasan sebidang Jawa Sumatera Tahun Anggaran 2022 pada