Jakarta, tvOnenews.com - PERADI PROFESIONAL memberikan sejumlah catatan kritis terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI, Senin (7/9).
Meski mendukung pemberantasan tindak pidana, organisasi advokat ini menekankan bahwa beleid tersebut harus tetap berpijak pada prinsip negara hukum dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM).
Ketua Umum PERADI PROFESIONAL, Prof. Harris Arthur Hedar, memperingatkan agar kewenangan negara dalam merampas aset tidak disalahgunakan oleh aparat penegak hukum.
Ia menolak logika "rampas terlebih dahulu, buktikan