Nasional

Peradi Profesional Ingatkan DPR: RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Alat Kekuasaan

Tanggal asli: 7 September 2026 15:01 Sumber: TVOneNews
Peradi Profesional Ingatkan DPR: RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Alat Kekuasaan

Jakarta, tvOnenews.com - PERADI PROFESIONAL memberikan sejumlah catatan kritis terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI, Senin (7/9).

Meski mendukung pemberantasan tindak pidana, organisasi advokat ini menekankan bahwa beleid tersebut harus tetap berpijak pada prinsip negara hukum dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM).

Ketua Umum PERADI PROFESIONAL, Prof. Harris Arthur Hedar, memperingatkan agar kewenangan negara dalam merampas aset tidak disalahgunakan oleh aparat penegak hukum. 

Ia menolak logika "rampas terlebih dahulu, buktikan

.....selengkapnya

Baca Sumber Asli
Bagikan WhatsApp