Jakarta (ANTARA) - Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo memutuskan memperluas tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Satgas menjadi Satuan Tugas (Satgas) Tanggap Darurat dan Rehabilitasi Infrastruktur Dampak Bencana Bidang Pekerjaan Umum dengan cakupan seluruh Indonesia.
“Awalnya Satgas ini kita bentuk untuk membantu penanganan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Setelah kita evaluasi, pola kerjanya cukup membantu. Sementara bencana tidak hanya terjadi di Sumatera. Karena itu saya putuskan cakupannya diperluas, sehingga ketika ada kebutuhan di wilayah lain, kita sudah punya