Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil lima orang untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yang menjerat mantan Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus Muhammad Haniv.
"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,” kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin.
Budi mengatakan kelima saksi tersebut adalah RTI selaku pejabat pembuat akta tanah, serta SS, AP, DJP, dan GA selaku pihak swasta.