Yogyakarta (ANTARA) - Kantor Staf Kepresidenan (KSP) mengingatkan bahwa pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dapat dipidana bila menyebabkan keracunan bagi penerima manfaat Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
"Pak Sudaryono (Kepala Badan Gizi Nasional) sendiri kan sudah menyampaikan bahwa apabila itu ada kelalaian disengaja ataupun tidak disengaja, namanya kelalaian itu, selama masih mengandung unsur pidana, nanti akan diusut," kata Tenaga Ahli Utama KSP Aby Ismawan di Yogyakarta, Senin.
Usai meninjau SPPG Sorosutan 3 Umbulharjo Yogyakarta, Aby mengatakan untuk itu seluruh