KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID--Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) bersama DPRD menyepakati Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama dalam Rapat Paripurna DPRD Konsel, Minggu (6/9/2026).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Konsel Hamrin didampingi unsur pimpinan dan dihadiri unsur Forkopimda, anggota DPRD, Sekretaris Daerah, pejabat pimpinan tinggi pratama, serta kepala OPD lingkup Pemkab Konsel.
Mewakili Bupati Konsel, Wakil Bupati Wahyu Ade Pratama Imran menyampaikan apresiasi kepada pimpinan