Jakarta, CNBC Indonesia — Dana pihak ketiga (DPK) perbankan nasional terus mengalami akselerasi hingga Juli 2026. Namun, pertumbuhan penghimpunan dana yang semakin kuat, terutama pada deposito, terjadi di tengah tekanan terhadap margin bunga bersih (net interest margin/NIM) perbankan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat DPK perbankan pada Juli 2026 mencapai Rp10.336 triliun, tumbuh 11,21% secara tahunan (yoy). Pertumbuhan tersebut meningkat dibandingkan Juni 2026 yang sebesar 10,21% yoy.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan kinerja intermediasi perbankan terus menunjukkan