Jakarta (ANTARA) - Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan Kejaksaan Agung belum menemukan indikasi tindak pidana korupsi dalam perkara kebakaran hutan dan lahan atau karhutla yang sedang ditangani pemerintah.
"Belum, sampai saat ini belum ada," kata Burhanuddin saat menjawab pertanyaan mengenai kemungkinan adanya unsur korupsi dalam perkara perusahaan yang berkaitan dengan karhutla dalam konferensi pers di Jakarta, Senin.
Meski demikian, Burhanuddin telah memerintahkan jajarannya untuk menindaklanjuti apabila dalam proses penanganan karhutla ditemukan unsur pidana korupsi.
"Tetapi, saya juga sudah perintahkan apabila