Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk menyesuaikan aturan batas minimum harga saham di pasar reguler dan tunai, dari sebelumnya Rp50 menjadi hingga Rp1 per saham.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menjelaskan langkah ini merupakan bagian dari upaya menciptakan likuiditas dan mekanisme pembentukan harga yang lebih wajar di pasar saham.
"Dalam upaya menciptakan likuiditas dan mekanisme pembentukan harga yang wajar, OJK mendorong Bursa Efek Indonesia