Pejabat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) diduga meminta komitmen fee lima persen kepada perusahaan yang dimenangkan dalam proyek pekerjaan perlintasan sebidang Jawa-Sumatera Tahun Anggaran 2022 pada Direktorat Prasarana Perkeretaapian Kemenhub.
Tarif lima persen dari nilai kontrak pengadaan disampaikan Harno Trimadi selaku Direktur Prasarana Direktorat Jenderal Perkeretaapian sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Demikian terungkap dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) terhadap PT KA Properti Manajemen (KAPM) yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada