Total 138 orang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai wilayah Indonesia. Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo menegaskan penyidikan kasus itu masih dilakukan dengan menyasar sejumlah korporasi yang diduga terlibat.
Komjen Dedi mengungkapkan penambahan jumlah 138 tersangka ini merupakan akumulasi pengusutan kasus sejak Januari hingga September 2026. Dari total 138 tersangka tersebut, terdapat 200 Laporan Polisi (LP) yang sedang diproses.
"Penegakan hukum sementara dari sisi kuantitas saya rasa sudah cukup ya, 138 (tersangka)," kata Komjen Dedi