Pemerintah menangguhkan izin pembakaran hutan dan lahan oleh warga lokal atau yang biasa disebut kearifan lokal.
"Kita kenal bahwa ada yang diistilahkan sebagai kearifan lokal bahwa ada boleh melakukan pembakaran itu untuk warga-warga setempat untuk kepentingan-kepentingan lokal dengan keluasan daerah 2 hektare. Itu pun sudah kita koordinasikan dan kita hentikan," kata Djamari usai rapat di Mako Marinir, Jakarta, Senin (7/9).
Djamari mengatakan ketentuan penghentian itu diberlakukan di seluruh Pemerintah Daerah.
Hal serupa juga disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Ia