JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung menyiapkan tiga instrumen hukum guna menyikapi terkait dugaan potensi tindak pidana dalam bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah di Indonesia di tahun 2026.
"Khusus untuk kejaksaan, kami ada menggunakan tiga instrumen di dalam penanganan ini. Yang pertama adalah instrumen pidana umum, pidana khusus, dan gugatan keperdataan," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam konferensi pers seusai rapat koordinasi terkait penanganan karhutla 2026 di Graha Marinir Panti Perwira, Jakarta, Senin (7/9/2026).
Burhanuddin