Sidang praperadilan kelima yang diajukan Roy Suryo ditunda. Hakim tunggal I Ketut Darpawan, yang menangani praperadilan tersebut, belum bisa kembali ke Jakarta karena penerbangannya terdampak abu vulkanik Gunung Anak Krakatau.
"Hakim yang bersangkutan dalam keadaan force majeure akibat dampak erupsi yang menyebabkan semua penerbangan dibatalkan sejak kemarin pagi, sehingga tidak dapat kembali ke Jakarta seperti yang telah dijadwalkan," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Halida Rahardini, kepada wartawan, Senin (7/9/2028).
Halida mengatakan Darpawan kemudian menempuh perjalanan laut dan darat menuju