JAKARTA, KOMPAS.com - Polri memberlakukan moratorium atau penangguhan sementara terhadap penanganan perkara tindak pidana yang berkaitan dengan konflik agraria struktural.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Syahar Diantono mengatakan, kebijakan tersebut diambil dengan mempedomani kesimpulan rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI pada 26 Agustus 2026.
“Sebagai wujud kepatuhan dan penyelarasan visi dengan lembaga legislatif, kami telah mengambil langkah strategis dengan memberlakukan moratorium atau penangguhan sementara terhadap seluruh penanganan perkara tindak pidana yang berkaitan erat dengan konflik agraria struktural,” ujar